CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 30 November 2016

Hukum Hooke



A. PENGERTIAN HUKUM HOOKE DAN ELASTISITAS
Hukum Hooke dan elastisitas merupakan dua istilah yang saling berkaitan. Untuk memahami arti kata elastisitas, banyak orang menganalogikan istilah tersebut dengan benda-benda yang terbuat dari karet, meskipun pada dasarnya tidak semua benda dengan bahan dasar karet bersifat elastis. Kita ambil dua contoh karet gelang dan peren karet. Jika karet gelang tersebut ditarik, maka panjangnya akan terus bertambah sampai batas tertentu. Kemudian, apabila  tarikan dilepaskan panjang  karet gelang akan kembali  seperti semula. Berbeda halnya dengan permen karet, Jika ditarik panjangnya akan terus bertambah sampai batas tertentu tapi apabila tarikan dilepaskan panjang permen karet tidak akan kembali  seperti semula. Hal ini dapat terjadi karena karet gelang  bersifat elastis sedangkan permen karet bersifat plastis. Namun, apabila karet gelang ditarik terus menerus adakalanya bentuk kareng gelang tidak kembali seperti semula yang artinya sifat elastisnya telah hilang. Sehingga diperlu tingkat kejelian yang tinggi untuk menggolongkan mana benda yang bersifat elastis dan plastis.

 Jadi, dapat disimpulkan bahwa elastisitas adalah kemampuan suatu benda untuk kembali ke bentuk awal setelah gaya pada benda tersebut dihilangkan. Keadaan dimana suatu benda tidak dapat lagi kembali ke bentuk semula akibat gaya yang diberikan terhadap benda terlalu besar disebut sebagai batas elastis. Sedangkan hukum Hooke merupakan gagasan yang diperkenalkan oleh Robert Hooke yang menyelidiki hubungan antar gaya yang bekerja pada  sebuah pegas/benda elastis lainnya agar benda tersebut bisa kembali ke bentuk semua atau tidak melampaui batas elastisitasnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Hukum Hooke mengkaji jumlah gaya maksimum yang dapat diberikan pada sebuah benda yang sifatnya elastis (seringnya pegas)  agar tidak melwati batas elastisnya dan menghilangkan sifat elastis benda tersebut.
B. KONSEP HUKUM HOOKE DAN ELASTISITAS
Bunyi Hukum Hooke ialah “Jika gaya tarik yang diberikan pada sebuah pegas tidak melampaui batas elastis bahan maka pertambahan panjang pegas berbanding lurus/sebanding dengan gaya tariknya”.
Jika gaya yang diberikan melampaui batas elastisitas, maka benda tidak dapat kembali ke bentuk semula dan apabila gaya yang diberikan jumlahnya terus bertambah maka benda dapat rusak. Dengan kata lain, hukum Hooke hanya  berlaku  hingga batas  elastisitas.

Dari gagasan tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep hukum Hooke ini menjelaskan mengenai hubungan antara gaya yang diberikan pada sebuah pegas ditinjau dari pertambahan panjang yang dialami oleh pegas tersebut. Besarnya perbandingan antara gaya dengan pertambahan panjang pegas adalah konstan.
Secara  matematis  hukum  Hooke  dapat dituliskan sebagai berikut.


 F= - k ∆x


Keterangan:
F   = Gaya luar yang diberikan (N)
k   =  Konstanta pegas (N/m)
Δx = Pertanbahan panjang pegas dari posisi normalnya (m)

Sumber: http://www.softilmu.com/2015/12/Pengertian-Konsep-Rumus-Besaran-Aplikasi-Hukum-Hooke-Adalah.html

Konsep Sosial Politik Lahirnya Pancasila



Konsep Sosial Politik
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ideologi, politis ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
1.      Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan pancasila sebagai ideologi, konsep negara dapat kita rangkum dalam pembukaan UUD 1945. Negara adalah kehidupan bangsa Indonesia yang:
a.  Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
b. Didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
c.  Berkehidupan kebangsaan yang bebas
d. Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
e.  Berdasar Pancasila
2.      Kesatuan Politik
Bahwa:
a.     Kebulatan Wilayah Nasional merupakan satu kesatuan wilayah, ruang hidup bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
b.    Bangsa Indonesia yang terdiri dari bermacam – macam suku dan bahasa daerah, memeluk agama dan keyakinan berbeda – beda tetap menjadi satu kesatuan yang bulat.
c.     Pancasila adalah satu – satunya falsafah, serta ideologi Bangsa dan Negara yang mengarahkan Indonesia menuju tujuannya.
d.    Seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum. Bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
3.      Kesatuan Sosial dan Budaya
Budaya Indonesia pada hakikatnya satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya seluruhnya yang hasil – hasilnya harus dapat dinikmati oleh seluruh Bangsa Indonesia
4.      Kesatuan Ekonomi
Bahwa:
a.       Kekayaan Wilayah Nusantara adalah modal dan milik bersama bangsa. Keperluan hidup harus tersedia merata di seluruh daerah tanpa melupakan ciri khas daerah dalam kehidupan ekonominya
b.      Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, yang berarti ancaman suatu pulau atau daerah hakikatnya merupakan ancaman seluruh bangsa dan negara. Kita sebagai warga negara berhak dan wajib membela negara dan bangsa.
Kini yang menjadi persoalan adalah implementasi dalam kehidupan organisasi sosial politik dan organisasi sosial kemasyarakatan. Implikasi yang tampak menonjol antara lain:
1.      Peningkatan persamaan kedudukan organisasi sosial politik, dengan adanya persamaan asas dan tujuan.
2.      Kewajiban tiap organisasi sosial, baik politik maupun kemasyarakatan mencantumkan asas Pancasila sebagai satu –satunya asas dalam organisasinya.
3.      Organisasi Sosial Politik bersifat terbuka, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menjadi anggota salah satu partai politik.
4.      Pancasila tidak hanya sebagai ideologi yang menyatukan kekuatan sosial politik, tetapi merupakan ideologi yang harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

Sumber:  Daman Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta Utara. PT Raja Grafindo Persada