Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam
pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol.
Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan
berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka
berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang
melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah
Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al
Baqarah: 29).
Ayat di atas
menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal
untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil
dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya
halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara
rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan
membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal
Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok
baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis
hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang
rokok?
Sebagian
kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang
merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan
bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana
ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن
الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang
siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka
janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan
hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini
sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau
tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya
kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak
kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja.
Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat
terbatas.
Sebagian
ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini
ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah
Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja
dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk
dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya
juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai
penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan
(ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di
Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H),
as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram
hukumnya merokok.
Merokok juga
pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan
orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita
pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama
menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu,
yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat
merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan
tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal
Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui
firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al
Baqarah: 195).
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak
boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan
ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil
penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di
masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit
pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin,
juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena
itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya
peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus
rokok.
Karena itu,
sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam,
seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi
yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok
hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta
memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu
besar”
sumber: https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar