Tokoh-tokoh Islam memiliki peran penting
dalam perumusan dasar Negara Pancasila. Ada tiga peristiwa bersejarah Hari
Lahir Pancasila, yaitu pidato Pancasila-nya
Bung Karno tanggal 1 Juni 1945, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan puncaknya
pengesahan UUD tanggal 18 Agustus 1945. Terdapat pula tokoh-tokoh pejuang
kemerdekaan dan negarawan muslim yang memiliki peran penting dalam yaitu;
Ki Bagus Hadikusumo, Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, dan Prof. KH Abdul Kahar
Mudzakkir, KH. Wachid
Hasjim
Muhammad Yamin, Soepomo dan masih banyak lagi. Mereka juga merupakan anggota
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tujuan pembentukan BPUPKI untuk mempelajari hal-hal terkait
tata pemerintahan Indonesia Merdeka.BPUPKI terdiri atas 60 orang, dan menggelar sidang pertama pada
29 Mei 1945-1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara.saat sidang
berlangsungMuhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyumbangkan pemikiran mereka
untuk format dasar negara Indonesia.Muhammad
Yamin mengusulkan lima dasar, ia menyampaikannya secara lisan dan tertulis.
Soepomo juga mengajukan lima usulan
pada 31 Mei 1945, tetapi dengan visi yang berbeda dari usulan Yamin. Pada 1
Juni 1945, melalui pidatonya yang mengesankan, Soekarno mengusulkan bahwa dasar
negara haruslah berlandaskan pada :
a. Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme atau
Perikemanusiaan,
c. Mufakat atau Demokrasi,
d. Kesejahteraan Sosial, dan
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Pada
saat diakhir pidato Soekarno menyampaikan bahwa kelima asas di atas merupakan satu
kesatuan utuh yang disebut Pancasila dan berhasil meyakinkan peserta sidang. Sidang
BPUPKI pertama membentuk panitia kecil, terdiri dari 9 orang; Ir. Soekarno,
Drs. Mohammad Hatta, KH. Wachid Hasjim, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar,
Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo, dan Mr. Muhammad
Yamin ini disebut dengan Panitia
Sembilan . panitia ini mengadakan rapat tanggal 22 Juni 1945 dengan para tokoh
BPUPKI kemudian menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di dalamnya
berisi rumusan dasar negara, setelah dilakukan perubahan pada tujuh kata
dalam dasar yang pertama, yakni:
a)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c)
Persatuan
Indonesia
d)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
e)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menjelang rapat pengesahan UUD pada 18
Agustus 1945, para tokoh pemimpin Islam dihadapkan dengan dilema berhubungan
dengan saran Bung Hatta agar bersedia
merubah tujuh kata terkait dengan syariat Islam dalam rumusan yang sudah
disepakati sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan sebagai
rumusan mukaddimah UUD, yaitu kalimat: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Setelah
proses yang lama, tiga tokoh Islam anggota PPKI yaitu Ki Bagus Hadikusumo,
Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku M.Hasan, merumuskannya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan
tujuh kata tersebut dimaksudkan agar golongan Protestan dan Katolik dari
Indonesia bagian timurtidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, seperti kabar yang diterima Bung Hatta petang hari tanggal 17
Agustus 1945. Saat itu keadaan sangat genting, penuh dengan tekanan psikologis dan permintaan
perpisahan diletakkan di pundak Ki Bagus Hadikusumo sebagai satu-satunya
tokoh perjuangan Islam yang paling
senior saat itu dan juga Ketua Umum Muhammadiyah. Kasman Singodimedjo selaku
sesama tokoh Islam ikut membujuk Ki Bagus Hadikusumo sehingga bersedia menerima
usulan Bung Hatta tentang perubahan rumusan dasar negara menjadi “Ketuhanan
Yang Maha Esa” dan disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Kasman Singodimejo, KH. Wachid
Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M Hasan dengan lantang menyetujui usulan Hatta demi persatuan dan
kesatuan bangsa. Bersamaan dengan penetapan
rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, Pancasila ditetapkan sebagai
dasar negara Indonesia. Rumusan inilah yang dijadikan dasar negara sampai
sekarang.
Sumber: Daman
Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah
Negara. Jakarta Utara. PT Raja Grafindo Persada
0 komentar:
Posting Komentar