CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 30 November 2016

Tokoh Islam Yang Berperan Dalam Lahirnya Pancasila



Tokoh-tokoh Islam memiliki peran penting dalam perumusan dasar Negara Pancasila. Ada tiga peristiwa bersejarah Hari Lahir Pancasila, yaitu  pidato Pancasila-nya Bung Karno tanggal 1 Juni 1945, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan puncaknya pengesahan UUD tanggal 18 Agustus 1945. Terdapat pula tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan dan negarawan muslim yang memiliki  peran penting dalam yaitu; Ki Bagus Hadikusumo, Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, dan Prof. KH Abdul Kahar Mudzakkir, KH. Wachid Hasjim Muhammad Yamin, Soepomo dan masih banyak lagi. Mereka juga merupakan anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tujuan pembentukan BPUPKI untuk mempelajari hal-hal terkait tata pemerintahan Indonesia Merdeka.BPUPKI terdiri atas  60 orang, dan menggelar sidang pertama pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara.saat sidang berlangsungMuhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyumbangkan pemikiran mereka untuk  format dasar negara Indonesia.Muhammad Yamin mengusulkan lima dasar, ia menyampaikannya secara lisan dan tertulis. Soepomo juga mengajukan lima usulan pada 31 Mei 1945, tetapi dengan visi yang berbeda dari usulan Yamin. Pada 1 Juni 1945, melalui pidatonya yang mengesankan, Soekarno mengusulkan bahwa dasar negara haruslah berlandaskan pada :
a.       Kebangsaan Indonesia,
b.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
c.       Mufakat atau Demokrasi,
d.      Kesejahteraan Sosial, dan
e.       Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Pada saat diakhir pidato Soekarno menyampaikan bahwa kelima asas di atas merupakan satu kesatuan utuh yang disebut Pancasila dan berhasil meyakinkan peserta sidang. Sidang BPUPKI pertama membentuk panitia kecil, terdiri dari 9 orang; Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, KH. Wachid Hasjim, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo, dan Mr. Muhammad Yamin ini disebut dengan  Panitia Sembilan . panitia ini mengadakan rapat tanggal 22 Juni 1945 dengan para tokoh BPUPKI kemudian menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di dalamnya berisi rumusan dasar negara, setelah dilakukan perubahan pada tujuh kata dalam dasar yang pertama, yakni:
a)        Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b)        Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)        Persatuan Indonesia
d)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
e)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menjelang rapat pengesahan UUD pada 18 Agustus 1945, para tokoh pemimpin Islam dihadapkan dengan dilema berhubungan dengan  saran Bung Hatta agar bersedia merubah tujuh kata terkait dengan syariat Islam dalam rumusan yang sudah disepakati sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan sebagai rumusan mukaddimah UUD, yaitu kalimat: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Setelah proses yang lama, tiga tokoh Islam anggota PPKI yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku M.Hasan, merumuskannya  menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan tujuh kata tersebut dimaksudkan agar golongan Protestan dan Katolik dari Indonesia bagian timurtidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti kabar yang diterima Bung Hatta petang hari tanggal 17 Agustus 1945. Saat itu keadaan sangat genting,  penuh dengan tekanan psikologis dan permintaan perpisahan diletakkan di pundak Ki Bagus Hadikusumo sebagai satu-satunya tokoh  perjuangan Islam yang paling senior saat itu dan juga Ketua Umum Muhammadiyah. Kasman  Singodimedjo selaku sesama tokoh Islam ikut membujuk Ki Bagus Hadikusumo sehingga bersedia menerima usulan Bung Hatta tentang perubahan rumusan dasar negara menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Kasman Singodimejo, KH. Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M Hasan dengan lantang  menyetujui usulan Hatta demi persatuan dan kesatuan bangsa. Bersamaan  dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan inilah yang dijadikan dasar negara sampai sekarang.


Sumber: Daman Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta Utara. PT Raja Grafindo Persada

0 komentar:

Posting Komentar