Masa Sidang Kedua (II) Badan Penyelidik (10-17 Juli
1945)
Laporan dari
Panitia Kecil, rapat tanggal 22 Juni 1945 yang menghasilkan naskah rancangan
pembukaan UUD, yang dikenal dengan nama
Piagam Jakarta..
Adapun namanya secara resmi pada waktu itu
adalah “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”, seperti dikemukakan oleh Ir. Soekarno
pada waktu memberikan laporannya dan disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik
pada waktu menerima rancangan tersebut. Sedang nama Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) diucapkan oleh Muhammad Yamin yang kemudian nama ini menjadi populer.
Istilah Piagam Jakarta secara resmi baru dipakai pada 5 Juli 1959, di mana
disebut dalam konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan tersebut dalam
memorandum DPRGR 9 Juni 1966, yang menjadi lampiran dari TAP. MPRS. No.
XX/MPRS/1966.
Dalam
sidang 14 Juli 1945, dibahas naskah pernayataan Indonesia Merdeka dan naskah
Pembukaan Undang Undang Dasar, akhirnya disetujui dengan suara bulat kedua
naskah tersebut.
Di
dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar itu terdapat rumusan lima dasar
negara, yang sistematika dan isinya sama dengan yang tercantum dalam naskah
Piagam Jakarta. Dengan demikian tugas Badan Penyelidik membahas soal dasar
negara telah selesai menghasilkan rumusan dasar negara :
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian
dalam acara sidang berikutnya (15-16 Juli 1945) dibicarakan rancangan
Undang-Undang Dasar, soal ekonomi keuangan dan soal pembelaan tanah air, materi
tersebut dapat diterima dengan suara bulat. Mka selesailah tugas Badan
Penyelidik, berakhirnya sidang ke dua sebagai sidang terakhir Badan Penyelidik.
Badan Penyelidik dibubarkan dan hasil kerjanya nanti diserahkan pada Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Mengenai
nama untuk dasar negara yaitu Pancasila, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno 1
Juni 1945, untuk selanjutnya tidak dipermasalahkandan tidak mendapat
pembahasan. Karena rumusan yang diusulkan setelah 1 Juni 1945 jumlahnya selalu
lima maka soal usulan nama Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno dianggap telah
diterima secara aklamasi. Hal ini juga dikemukakan oleh Prof. A. G.
Pringgodigdo, bahwa “kemudian diusulkan supaya 5 (lima) dasar itu dinamakan
Pancasila. Usul ini diterima dengan suara bulat. Ir. Soekarno
berdiri pada waktu melaporkan rancangan UUD, dalam rapat Badan Penyelidik 15
Juli 1945 mengatakan,
“bahwa
sesungguhnya/sebenarnya soal sistem, soal dasar, soal falsafah itu, meskipun
tidak berupa keputusan yang nyata daripada DokuritsuZyunbiTyoosakai,
sudahlah kita tentukan. Saya kira saya boleh mengatakan bahwa semua anggota
telah memufakati dasar yang dibicarakan di dalam sidang pertama dari ZyunbiTyoosakai...”
Dapat dipahami bahwa soal nama dasar negara telah
diterima dengan aklamasi.Sumber: Daman Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta Utara. PT Raja Grafindo Persada
0 komentar:
Posting Komentar