CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 30 November 2016

Sidang Kedua BPUPKI



Masa Sidang Kedua (II) Badan Penyelidik (10-17 Juli 1945)
Laporan dari Panitia Kecil, rapat tanggal 22 Juni 1945 yang menghasilkan naskah rancangan pembukaan UUD,  yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta..
Adapun namanya secara resmi pada waktu itu adalah “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”, seperti dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada waktu memberikan laporannya dan disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik pada waktu menerima rancangan tersebut. Sedang nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) diucapkan oleh Muhammad Yamin yang kemudian nama ini menjadi populer. Istilah Piagam Jakarta secara resmi baru dipakai pada 5 Juli 1959, di mana disebut dalam konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan tersebut dalam memorandum DPRGR 9 Juni 1966, yang menjadi lampiran dari TAP. MPRS. No. XX/MPRS/1966.
Dalam sidang 14 Juli 1945, dibahas naskah pernayataan Indonesia Merdeka dan naskah Pembukaan Undang Undang Dasar, akhirnya disetujui dengan suara bulat kedua naskah tersebut.
Di dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar itu terdapat rumusan lima dasar negara, yang sistematika dan isinya sama dengan yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta. Dengan demikian tugas Badan Penyelidik membahas soal dasar negara telah selesai menghasilkan rumusan dasar negara :
1.   Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian dalam acara sidang berikutnya (15-16 Juli 1945) dibicarakan rancangan Undang-Undang Dasar, soal ekonomi keuangan dan soal pembelaan tanah air, materi tersebut dapat diterima dengan suara bulat. Mka selesailah tugas Badan Penyelidik, berakhirnya sidang ke dua sebagai sidang terakhir Badan Penyelidik. Badan Penyelidik dibubarkan dan hasil kerjanya nanti diserahkan pada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Mengenai nama untuk dasar negara yaitu Pancasila, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno 1 Juni 1945, untuk selanjutnya tidak dipermasalahkandan tidak mendapat pembahasan. Karena rumusan yang diusulkan setelah 1 Juni 1945 jumlahnya selalu lima maka soal usulan nama Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno dianggap telah diterima secara aklamasi. Hal ini juga dikemukakan oleh Prof. A. G. Pringgodigdo, bahwa “kemudian diusulkan supaya 5 (lima) dasar itu dinamakan Pancasila. Usul ini diterima dengan suara bulat. Ir. Soekarno berdiri pada waktu melaporkan rancangan UUD, dalam rapat Badan Penyelidik 15 Juli 1945 mengatakan,
“bahwa sesungguhnya/sebenarnya soal sistem, soal dasar, soal falsafah itu, meskipun tidak berupa keputusan yang nyata daripada DokuritsuZyunbiTyoosakai, sudahlah kita tentukan. Saya kira saya boleh mengatakan bahwa semua anggota telah memufakati dasar yang dibicarakan di dalam sidang pertama dari ZyunbiTyoosakai...”
                   Dapat dipahami bahwa soal nama dasar negara telah diterima dengan aklamasi.

Sumber: Daman Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta Utara. PT Raja Grafindo Persada

0 komentar:

Posting Komentar