Konsep Sosial Politik
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ideologi, politis ekonomi, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan.
1. Pengembangan
Ideologi
Dalam
pengembangan pancasila sebagai ideologi, konsep negara dapat kita rangkum dalam
pembukaan UUD 1945. Negara adalah kehidupan bangsa Indonesia yang:
a. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, dan
b. Didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya
c. Berkehidupan kebangsaan yang bebas
d. Merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur
e. Berdasar Pancasila
2. Kesatuan Politik
Bahwa:
a. Kebulatan Wilayah Nasional merupakan
satu kesatuan wilayah, ruang hidup bangsa, serta menjadi modal dan milik
bersama bangsa Indonesia.
b. Bangsa Indonesia yang terdiri dari
bermacam – macam suku dan bahasa daerah, memeluk agama dan keyakinan berbeda –
beda tetap menjadi satu kesatuan yang bulat.
c. Pancasila adalah satu – satunya
falsafah, serta ideologi Bangsa dan Negara yang mengarahkan Indonesia menuju
tujuannya.
d. Seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan hukum. Bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional.
3. Kesatuan Sosial dan Budaya
Budaya
Indonesia pada hakikatnya satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya seluruhnya yang hasil – hasilnya harus dapat dinikmati oleh
seluruh Bangsa Indonesia
4. Kesatuan Ekonomi
Bahwa:
a. Kekayaan Wilayah Nusantara adalah
modal dan milik bersama bangsa. Keperluan hidup harus tersedia merata di
seluruh daerah tanpa melupakan ciri khas daerah dalam kehidupan ekonominya
b. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan,
yang berarti ancaman suatu pulau atau daerah hakikatnya merupakan ancaman
seluruh bangsa dan negara. Kita sebagai warga negara berhak dan wajib membela
negara dan bangsa.
Kini yang menjadi persoalan adalah
implementasi dalam kehidupan organisasi sosial politik dan organisasi sosial
kemasyarakatan. Implikasi yang tampak menonjol antara lain:
1. Peningkatan persamaan kedudukan
organisasi sosial politik, dengan adanya persamaan asas dan tujuan.
2. Kewajiban tiap organisasi sosial,
baik politik maupun kemasyarakatan mencantumkan asas Pancasila sebagai satu
–satunya asas dalam organisasinya.
3. Organisasi Sosial Politik bersifat
terbuka, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menjadi anggota
salah satu partai politik.
4. Pancasila tidak hanya sebagai
ideologi yang menyatukan kekuatan sosial politik, tetapi merupakan ideologi
yang harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.
Sumber: Daman
Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah
Negara. Jakarta Utara. PT Raja Grafindo Persada
0 komentar:
Posting Komentar